Kamis, 04 Agustus 2016

menghadirkan Hak-Hak perempuan Adat dalam naskah Akademik dan RUU masyarakat Adat

Berita matajakarta 4 Agustus 2016-Dari konsultasi nasional yang digelar oleh perempuan aman pada 19-22 April 2016 disadari bahwa Akademik di tahun 2011 masik belum menggambarkan pengalama dan realitas sosial dari perempuan adat.di dalam naskah Akademi tersebut cenderung mengasumsikah madyarakat adat sebagai entitas yang homogen,padahal didalam komunitas adat terdapat lapisan sosial berdimensi ras,usai jenis kelamin ,kondisi kesehatan status keluarga kelas dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar