Selasa, 23 Agustus 2016

untuk menjadi Rektor Trisakti Harus mencontohkan sikap terdidik dan terpelajar

MATA JAKARTA
Univ.Trisakti
Jakarta 24 Agustus 2016
Di beritahukan kepada yang terhormat dosen karyawan dan segenap mahasiswa universitas trisakti bahwa dua (2) putusan mahkamah agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu : 410/PDT/2004 Yang di perkuat dengan putusan PK MA RI No : 575/PK/PDT/2011 yang telah ditindak lanjuti oleh pengadilan negeri jakarta barat dengan melaksanakan beberapa kali eksekusi namun masih belum berhasil .
Demi penegakan hukum yang berlaku di NKRI Menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi RI Telah mendukung dan mengakui saudara prof.dr.suandi hamis .M.ec sebagai rektor universutas trisakti yang telah diangkat oleh yayasan trisakti berdasarkan putusan no 005/YT-III/SK/VI/2016 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar