Pandangan tim Evaluasi penanganan kasus terorisme terkait peledakan Bom di mapolresta solo pada 5 juli 2016, pertama amanat.Uadang-Undang Ham no 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya,serta panduan penanganan terosme yang dipublikasikan oleh Dewan Ham PBB(fact sheet no 32)menekankan bahwa penaganan terosme yang haruslah dilakukan dengan menjujung tinggi prinsi-prinsip universal hak asasi,manusia dengan menghargai segala kehormatan dan martabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar