Sabtu, 30 Juli 2016

Ditjen PolPum Kemendagri  kartika Resto ,jakarta pusat minggu 31 juli 2016 Elly yuniarti mm (kasubdit fasilitas peningkatan Demokrasi kemendagri )
menjelaskan agar porsi 30% untuk wanita harus benar benar di laksanakan dan sesuai dengan kuotanya di Legislatif dan eksekutif ,yudikatif.peroleh suara dalam pemilu tahun 2014 wanita -wanita indonesia dalam perebutan kursi di legislatif ,contoh di DPR Ri kuota 30% tidak terpenuhin, di laksanakan ,buktinya wanita yang duduk di DPR RI hanya 17% kursi .pemerintah seharusya dengan di undang undangkan 30% kuota wanita seharusnya di setial kementerian dan lembaga negara harus menempatkan wanita -wanita yang mempunyai kemampuan harus di berikan kesempatan untuk menjabat dirjen ,dan derektur.kementerian dalam negeri harus memberikan contoh di kementerianya ,dengan potensi wanita-wanita yang sudah layak duduk direktur, atau dirjen harus diberikan kesempatan .agar kesempatan wanita di legis latif juga dapat di atur yang jelas sesuai kuotanya 30% dan ada kewajiban yang di tekankan bagi partai politik , agar kaun wanita indonesia dapat berperan di bidang politik di legislatif dan Eksekutif dapat memperjuangan kaum  wanita,dalam mengisih pembanggunan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar